Dua Pasangan Terbukti Zina di Aceh Jalani Hukuman Cambuk 100 Kali, Ikhtilat 18 Kali

Dua Pasangan Terbukti Zina di Aceh Jalani Hukuman Cambuk 100 Kali, Ikhtilat 18 Kali

Banda Aceh, 22 September 2025 – Suasana halaman Masjid Agung di salah satu kabupaten di Aceh mendadak dipenuhi masyarakat yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap dua pasangan yang terbukti melanggar syariat Islam.

Kedua pasangan tersebut dijatuhi hukuman 100 kali cambukan karena terbukti melakukan zina. Selain itu, terdapat pula seorang pelaku kasus ikhtilat (bermesraan atau berduaan bukan mahram di tempat tertutup) yang mendapat vonis 18 kali cambukan.

Proses Pelaksanaan

Hukuman dilaksanakan oleh tim algojo yang telah ditunjuk secara resmi. Prosesnya diawasi langsung oleh pejabat Kejaksaan, Wilayatul Hisbah (polisi syariat), serta petugas medis untuk memastikan kondisi fisik terpidana tetap terkontrol selama eksekusi.

Sebelum cambuk pertama dijatuhkan, jaksa membacakan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap. Masyarakat yang hadir diminta menjaga ketertiban, sementara petugas keamanan disiagakan di sekitar lokasi.

Penegakan Hukum Syariat

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari setempat menyatakan bahwa hukuman ini adalah bentuk nyata penegakan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh. Hukuman cambuk di depan umum bertujuan memberikan efek jera sekaligus pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar aturan syariat.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi juga edukasi sosial. Syariat Islam di Aceh harus dijalankan secara konsisten, dan pelaksanaan cambuk ini menjadi bagian dari komitmen tersebut,” ungkapnya.

Respons Masyarakat

Sebagian warga menilai pelaksanaan cambuk di depan umum sebagai peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba melanggar norma syariat. Namun, ada pula suara dari kelompok aktivis hak asasi manusia yang mengkritisi metode hukuman fisik tersebut dan mendorong adanya pendekatan pembinaan.

Meski begitu, pemerintah Aceh menegaskan bahwa penerapan qanun ini adalah bentuk kekhususan daerah yang diakui secara hukum nasional, dan seluruh prosesnya sudah melalui jalur peradilan resmi.

Penutup

Dengan pelaksanaan hukuman ini, pemerintah daerah berharap masyarakat Aceh semakin patuh terhadap aturan syariat Islam yang berlaku. Hukuman cambuk atas kasus zina dan ikhtilat di Aceh kembali menjadi sorotan nasional, sekaligus mempertegas posisi provinsi ini sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan hukum jinayat secara formal.

Link Terkait: pafikabacehsingkil