BOJONEGORO – Sidang kasus perakitan dan pengiriman senjata api ilegal yang melibatkan empat warga Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Pujiono, Mukhamad Kamaludin alias Kamal, Teguh Wiyono, dan Moch. Herianto.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pada Selasa (30/9), seluruh terdakwa kini bersiap menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Penasihat hukum terdakwa Mukhamad Kamaludin, Tohirin, membenarkan pihaknya akan mengajukan pembelaan pada Kamaludin pada Kamis depan (9/10). ’’Benar, kami mengajukan pledoi Kamis depan,” ujarnya.
JPU Dekry Wahyudi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menambahkan bahwa seluruh terdakwa akan mengajukan pledoi. ’’Semua terdakwa (akan) mengajukan pledoi,” jelasnya.
Dekry menjelaskan bahwa masing-masing terdakwa menerima tuntutan yang berbeda. Terdakwa Teguh Wiyono, yang berperan sebagai otak perakitan senjata api ilegal, dituntut dengan dua berkas perkara. Total tuntutan yang diajukan JPU kepada Teguh yakni 15 tahun penjara, dengan rincian: 7 tahun pada berkas perkara nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Bjn dan 8 tahun pada berkas perkara nomor 102/Pid.Sus/2025/PN Bjn.
Sementara itu, Pujiono dan Kamaludin masing-masing dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Moch Herianto dituntut 3 tahun.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bojonegoro, keempat terdakwa didakwa berdasarkan pasal yang sama, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait kepemilikan dan perakitan senjata api tanpa izin.
Nomor perkara yang tercatat untuk terdakwa Pujiono dan Mukhamad Kamaludin adalah 100/Pid.Sus/2025/PN Bjn, sedangkan Mochamad Herianto tercatat dengan nomor perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Bjn. Teguh Wiyono terkait dua berkas perkara dengan nomor 99 dan 102/Pid.Sus/2025/PN Bjn.










Leave a Reply